Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) merupakan salah satu program prioritas dari Kementerian Agama (Kemenag), Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bimbingan kepada remaja usia sekolah tentang pentingnya menunda pernikahan dini.
Beberapa manfaat dari program BRUS diantaranya :
- Memberikan pemahaman kepada remaja tentang pentingnya menunda pernikahan dini
- Membantu remaja mengenali dan mencintai dirinya sendiri
- Membantu remaja menyusun rencana hidup dan cita-citanya
- Memberikan wawasan pengetahuan tentang perencanaan pernikahan
- Memberikan edukasi untuk menyiapkan karakter dan kepribadian remaja
Program BRUS ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2025, telah dilaksanakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di lingkungan SMA Asy- Syuja’iyyah Ciwidey. Adapun yang memberikan bimbingan adalah Kepala KUA Kecamatan Pasir Jambu, yaitu Bpk H. Budi Supardi, SAg beserta timnya. Acara ini diikuti oleh oleh siswa-siswi kelas 11 SMA Asy-Syuja’iyyah Ciwidey.
Siswa-siswi cukup antusias dalam mengikuti acara ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh para siswa. Salah satunya adalah Ghiska dari kelas 11-3, yang bertanya tentang penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1972, yang mensyaratkan usia ideal untuk pernikahan, yaitu 19 tahun, sedangkan banyak yang mendaftar di KUA, yang usianya masih dibawah 19 tahun. Ada juga Irham dari kelas 11-3, yang bertanya tentang cara mengatasi pergaulan bebas.
Selain sesi pertanyaan, juga ada sesi pembagian doorprize bagi siswa-siswi yang dapat menjawab pertanyaan dari pemateri.
Semoga program seperti ini dapat terus dilakukan, dan semakin banyak anak-anak remaja yang memiliki kesadaran tentang pentingnya menunda pernikahan dini dan mengenali dirinya sendiri.




